BELITUNG TIMUR - Pada tahun 2019 lalu Kabupaten Belitung Timur meraih pengahragaan atas capaian prestasi di bidang pelayanan kesehatan Masyarakat yaitu Penghargaan Universal Health Coverage ( UHC) atas tercapainya 95, 6 % kepesertaan masyarakat Belitung Timur dalam program JKN KIS dari BPJS Kesehatan RI.
Warga masyrakat Beltim M Nur Masese mengatakan dengan penghargaan ini artinya masyarakat Belitung Timur yang belum mendapatkan kartu JKN jika mau mengurus dan melengkapi persyaratan maka kartunya langsung aktif tanpa harus menunggu 14 hari lagi, dan UHC ini adalah perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Bahwa terkait dengan 31.256 BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan masyarakat Belitung Timur tidak aktif akibat tunggakan.
"Dengan total iuran yang belum dibayar sebesar Rp 7, 6 Miliar, dari hampir 25 persen penduduk Beltim yang BPJS kesehatannya tidak aktif, sebagaimana dilansir Beltimnews.com, Rabu (27/07/2022), Bahwa jika merujuk pada Perpres No 82 Tahun 2018 apabila peserta tidak membayar iuran maka jaminan kesehatan peserta dapat diberhentikan sementara, sampai iurannya lunas, artinya hampir 25 persen penduduk Belitung timur saat ini tidak bisa dilayani dengan BPJS, maka dengan demikian ini sangat berpengaruh pada Penghargaan Universal Health Coverage ( UHC) dari BPJS RI, bukan tidak mungkin penghargaan yang telah kita peroleh kurang lebih empat tahun yang alalu akan di cabut.Bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena akan berdampak meningkatnya utang masyarakat dan membekaknya piutang RSUD Beltim" ujar M Nur.
Dalam hal ini kata M Nur, Pemerintah Daerah harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi persoalan tersebut, dan yang terpenting juga adalah Pemerintah Daerah harus melakukan pendataan terkait Segmen masyarakat yang mana kartu BPJS nya tidak aktif.
Baca juga:
Tony Rosyid: PKB Masuk Koalisi KPP?
|
" Sejak kapan akumulasi tunggakan iuaran BPJS sebesar Rp. 7, 6 M itu terjadi, dengan demikian akan lebih jelas dari mana kita akan memulai mengatasi persoalan tersebut" ujar M Nur. (*/HMF).